Pegadaian Kelola Aset Emas Sebesar 136 Ton Hingga 2025

Kamis, 19 Februari 2026 | 10:05:10 WIB
Pegadaian Kelola Aset Emas Sebesar 136 Ton Hingga 2025

JAKARTA - Minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai terus menunjukkan tren positif. Di tengah dinamika ekonomi yang fluktuatif, emas masih dipandang sebagai aset yang relatif aman dan mudah diakses. 

Tidak hanya untuk investasi jangka panjang, emas juga kerap dimanfaatkan sebagai agunan atau instrumen pengelolaan aset yang fleksibel.

 Kondisi ini turut mendorong penguatan ekosistem layanan emas di lembaga keuangan nasional. Salah satu yang mencatatkan kinerja signifikan adalah PT Pegadaian, yang hingga akhir 2025 mengelola total 136 ton emas melalui layanan pergadaian dan bank emas.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyampaikan bahwa keseluruhan ekosistem bisnis perseroan mencakup portofolio agunan emas produk gadai serta portofolio layanan bank emas.

 “Selama tahun 2025, kelolaan ekosistem emas di Pegadaian mencapai 136 ton, yang mencakup portofolio agunan emas produk gadai dan portofolio layanan bank emas pegadaian,” ujarnya.

Capaian ini menunjukkan peran Pegadaian yang kian strategis dalam mengelola aset emas masyarakat sekaligus memperluas pilihan layanan berbasis bulion.

Capaian Kelolaan Emas Pegadaian

Dari total kelolaan tersebut, layanan bank emas menjadi salah satu kontributor penting. Damar Latri Setiawan menuturkan bahwa perseroan mencatatkan total transaksi dan kelolaan emas sebesar 33,7 ton sepanjang 2025. 

Rinciannya mencakup transaksi tabungan emas mencapai 17,1 ton, transaksi deposito emas sebesar 2,18 ton, transaksi cicil emas senilai 10,3 ton, serta sisanya berasal dari transaksi titipan emas korporasi dan pinjaman modal kerja emas. 

Skema ini mencerminkan variasi kebutuhan nasabah, mulai dari investasi bertahap, penyimpanan aset, hingga pemanfaatan emas untuk kebutuhan pembiayaan usaha.

Menurut Damar, capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan aset berbasis emas. 

“Hal ini membuktikan bahwa masyarakat semakin aware (sadar) untuk berinvestasi dalam bentuk emas, serta paham dan bijak dalam mengoptimalkan aset emas yang dimiliki,” kata Damar Latri Setiawan. 

Pernyataan ini mempertegas bahwa emas tidak lagi dipandang semata sebagai simpanan pasif, tetapi juga sebagai instrumen yang dapat dioptimalkan melalui berbagai layanan keuangan.

Perkembangan Layanan Bank Emas

Menjelang genap satu tahun peresmian layanan bank emas pada 26 Februari mendatang, Pegadaian menaruh optimisme besar pada pengembangan produk dan layanan bulion. 

Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian, Ferdian Timur Satyagraha, menyatakan bahwa pihaknya melihat peluang penguatan ekosistem emas ke depan. 

Optimisme ini semakin menguat seiring terbitnya fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 166 tahun 2026 tentang Layanan Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah pada 13 Februari lalu.

Fatwa DSN-MUI tersebut menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional strategis bagi industri bulion untuk menjalankan kegiatan usaha secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip syariah. Selain itu, fatwa ini bertujuan mendorong terciptanya ekosistem emas syariah di Indonesia yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan. 

Bagi Pegadaian, payung regulasi ini memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan bank emas berbasis syariah, sekaligus membuka ruang inovasi produk yang lebih beragam.

Landasan Syariah Ekosistem Bulion

Keberadaan fatwa DSN-MUI tidak hanya memperjelas kerangka hukum, tetapi juga memberi kepastian bagi pelaku industri dalam mengembangkan layanan berbasis emas. 

Dengan pedoman yang jelas, industri bulion diharapkan dapat menjalankan praktik usaha yang sejalan dengan prinsip syariah, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan nasabah, terutama segmen yang mengutamakan kepatuhan syariah dalam aktivitas keuangan.

Bagi Pegadaian, fatwa tersebut menjadi momentum untuk memperkuat positioning sebagai penyedia layanan bank emas yang komprehensif. 

Dengan dukungan regulasi, pengembangan produk bulion tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga pada pembentukan ekosistem emas syariah yang berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan misi perseroan dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis aset riil.

Optimalisasi Layanan Digital TRING

Untuk meningkatkan pangsa pasar ekosistem bulion, Ferdian menegaskan bahwa Pegadaian akan terus mengoptimalkan layanan bank emas digital melalui aplikasi TRING!. Kehadiran aplikasi tersebut diharapkan dapat menyempurnakan ekosistem layanan bank emas perseroan dengan memberikan kemudahan berinteraksi, kecepatan bertransaksi, serta kenyamanan dalam berinvestasi emas. 

Digitalisasi menjadi kunci untuk menjangkau segmen nasabah yang lebih luas, termasuk generasi muda yang terbiasa dengan layanan berbasis aplikasi.

“Melalui TRING!, seluruh nasabah Pegadaian, baik yang baby boomer hingga Gen Z, baik nasabah Pegadaian konvensional maupun Pegadaian syariah dapat mengakses seluruh produk Pegadaian secara real-time dalam satu aplikasi,” tutur Ferdian Timur Satyagraha. 

Dengan pendekatan ini, Pegadaian berharap adopsi layanan bank emas semakin luas, sekaligus memperkuat peran emas sebagai instrumen investasi dan pengelolaan aset yang mudah diakses oleh berbagai lapisan masyarakat.

Capaian kelolaan emas hingga akhir 2025 menunjukkan bahwa transformasi layanan Pegadaian berjalan seiring dengan meningkatnya literasi investasi emas di masyarakat. Dengan dukungan regulasi syariah dan penguatan kanal digital, ekosistem emas Pegadaian berpeluang tumbuh lebih inklusif dan berkelanjutan.

Terkini